Positif Corona di Lokasi SKD CPNS, Siap-siap Peserta Pulang dengan Ambulans

- 26 Agustus 2021, 10:27 WIB
ilustrasi SKD CPNS. Peserta positif Corona akan pulang dengan ambulans.
ilustrasi SKD CPNS. Peserta positif Corona akan pulang dengan ambulans. /Humas Pemkab Bulukumba

Semua peserta CPNS 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian SKD.

Peserta CPNS wajib melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test Antigen 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum pelaksanaan tes CPNS dan PPPK.

Bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 bisa memilih di antara kedua tes tersebut sebagai syarat  ikut ujian SKD nanti.

Syarat tersebut terdapat pada poin 6 surat edaran. Selaian kedua tes itu, wajib vaksin untuk tiga wilayah juga diatur. Berikut isi poin 6 dalam surat itu.

Baca Juga: SKD CPNS Mulai Digelar 2 September 2021, Cek Apakah Instansi Kamu Termasuk Dalam Daftar Ini

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah