LENGKAP! Jadwal, Titik Lokasi, Syarat Ujian CPNS Instansi Pusat dan Daerah, Pelamar Jangan Bingung

- 25 Agustus 2021, 10:02 WIB
Ilustrasi peserta CPNS 2021. Jadwal, titik lokasi, syarat ujian.
Ilustrasi peserta CPNS 2021. Jadwal, titik lokasi, syarat ujian. /

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS  akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang.

Bagi pelamar yang masih bingung dengan jadwal, titik lokasi, dan syarat ujian SKD CPNS 2021 untuk instansi pusat dan daerah, baca di artikel ini.

Karena itu pelamar jangan bingung lagi. Lengkap penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait soal itu.

Baca Juga: Kemenkumham Umumkan Jadwal dan Tilok SKD Awal September, CPNS: Tanggal Berapa Saya Beli Tiket?

Untuk jadwal pelaksanaan ujian, banyak pelamar masih kebingungan.

Apalagi saat mereka mencetak Kartu Ujian, tidak tertera tanggal dan jam ujian di situ.

Terkait dengan jadwal ujian, masing-masing instansi berbeda dalam menentukan jadwal ujiannya.

Basarnas sudah menentukan jadwal SKD yakni mulai 5 September 2021, 8 September 2021, 9 September 2021, 10, 11, 13, 14 September 2021, 27 dan 30 September 2021.Kemudian 1, 2, 4, 5, 9, 17, 18 Oktober 2021.

Ujian SKD Basarnas akan digelar di 12 lokasi.

Baca Juga: Bantuan Internet Gratis Kemendikbud Bisa Dipakai Untuk Kuota Umum, Begini Cara Dapatkannya

Sementara di CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jadwal dan lokasi tes baru akan diumumkan di awal September 2021.

"Informasi jadwal dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan diumumkan di awal September 2021. Mohon bersabar dan tetap optimis ya," tulis instagram @cpns.kumham.

Sementara untuk CPNS Kejaksaan Agung (Kejagung), peserta CPNS diminta untuk memantau di rekrutmen.kejaksaan.go.id.

"2 September 2021, akan menjadi jadwal pertama pelaksanaan SKD, dan peserta Kejaksaan juga akan ada yg mendapatkan jadwal tersebut, nantikan pengumuman lengkap detail jadwal pelaksanaan SKD di rekrutmen.kejaksaan.go.id,. Dan untuk persiapan, kami informasikan ketentuan terkait prokes sebagaimana surat ketua satgas covid-19," tulis instagram @biropegkejaksaan.

Baca Juga: Info Buat Peserta CPNS dan PPPK 2021: Tarif Swab PCR Turun

 

Sedangkan untuk jadwal ujian CPNS instansi Pemerintah Daerah, BKN melalui surat Nomor : 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 sudah memberitahu soal teknis penentuan jadwal ujian.

Pada surat itudisebutkan jika Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Soal jumlah peserta ujian mandiri atau cost-sharing mandiri, pembagian sesi mengikuti jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.

Baca Juga: Tes PCR dan Rapid Test Antigen Jadi Syarat SKD CPNS, Peserta: Belum Mulai Sudah Banyak Pengeluaran

Pada ujian SKD CPNS nanti, peserta harus memperhatikan syarat di lokasi tes, di antaranya:

  1. Kartu Ujian peserta

 

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP)

 

  1. Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

 

  1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

 

  1. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

Baca Juga: Jika Pelamar CPNS dan PPPK Positif Covid-19, BKN Lakukan Ini, Harus Siap!

  1. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

 

  1. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

 

  1. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

 

  1. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x