Bantuan Internet Gratis Kemendikbud Bisa Dipakai Untuk Kuota Umum, Begini Cara Dapatkannya

- 25 Agustus 2021, 09:40 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. /ANTARA

PORTAL SULUT –Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memastikan jika bantuan kuota internet, akan disalurkan pada semester dua tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Mendikbud saat pemaparan hasil refocusing anggaran pendidikan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021, pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

“Di bulan September, Oktober, dan November, bantuan kuota yang akan disalurkan sebesar Rp2,3 triliun,” tuturnya pada rapat kerja tersebut.

Baca Juga: Tes PCR dan Rapid Test Antigen Jadi Syarat SKD CPNS, Peserta: Belum Mulai Sudah Banyak Pengeluaran

Menteri Nadiem menyebut, besar bantuan kuota internet masing-masing untuk PAUD sebesar 7 GB/bulan, sekolah dasar dan menengah 10 GB/bulan, pendidik PAUD dan guru 12 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15 GB/bulan.

Dari sisi penggunaan, bantuan kuota dibuat lebih fleksibel dengan kuota umum, kecuali aplikasi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan.

Data kuota internet ini dijadwalkan untuk disalurkan mulai tanggal 11 sampai 15 September, lalu 11 dan 15 Oktober, dan ketiga kalinya di 11 dan 15 November. Kuota berlaku untuk 30 hari sejak diterima.

“Jadi walaupun kita sudah membuka sekolah, ini akan menjadi transisinya, di mana kalau PTM terbatas 50 persen dari waktunya itu di rumah sehingga bantuan ini masih relevan bahkan dalam PTM terbatas di masa transisi,” jelas Menteri Nadiem.

Anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, dari fraksi PDI Perjuangan dapil DI Yogyakarta, menyikapi bantuan kuota internet yang disalurkan agar dapat dihitung sesuai penggunaan.

Usulan ini dikemukakan Esti untuk meminimalisasi potensi anggaran yang terbuang akibat banyaknya kuota yang tidak terpakai.

Baca Juga: Berikut Sistem Kerja ASN yang Baru di Selama Masa PPKM

Menjawab hal tersebut, Menteri Nadiem menjelaskan, setiap kali bantuan kuota internet dikeluarkan, selalu ada perbaikan mekanisme.

Ada dua hal, kata dia, yang bisa dilakukan untuk mengurangi potensi kuota yang tidak terpakai, yaitu dengan pindah ke kuota umum, dan menyortir pengguna yang tidak aktif di ronde pertama untuk dikeluarkan dari daftar.

“Karena dulu yang hanya kuota belajar menyisakan kuota lebih banyak,” kata Menteri Nadiem.

Untuk pembayaran sesuai penggunaan, Menteri Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Karena untuk mendapatkan harga yang lebih murah, pembelian yang dilakukan harus dalam volume besar.

“Kalau kita membeli per penggunaan, tidak ada diskon. Jadi kalau kita membayar sesuatu yang tergaransi, volumenya besar,” tuturnya.

Baca Juga: Jika Pelamar CPNS dan PPPK Positif Covid-19, BKN Lakukan Ini, Harus Siap!

Untuk Penerima bantuan kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar  dan Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Bukan Hanya Masker 3 Lapis, Peserta CPNS dan PPPK Juga Wajib Pakai Ini di Ujian SKD

Sehingga untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah