Berikut Sistem Kerja ASN yang Baru di Selama Masa PPKM

- 25 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi sistem kerja ASN
Ilustrasi sistem kerja ASN /Instagram @kementrianlhk./

PORTAL SULUT – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diperbahurui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penyesuaian baru ini dilakukan pada sistem kerja Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Level 3 dan 4 di luar wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jika Pelamar CPNS dan PPPK Positif Covid-19, BKN Lakukan Ini, Harus Siap!

Pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan Level 3 pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) seratus persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja. Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor apabila terdapat alasan penting dan mendesak.

“Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen,” jelas surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo pada tanggal 24 Agustus tersebut.

PPK juga memiliki kewenangan untuk mengatur pegawai ASN pada instansi pemerintah yang bekerja di sektor esensial untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Sementara pegawai ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Baca Juga: Bukan Hanya Masker 3 Lapis, Peserta CPNS dan PPPK Juga Wajib Pakai Ini di Ujian SKD

Sistem kerja bagi ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 2 adalah WFO 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin. Pegawai ASN di sektor esensial WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen. Kemudian pegawai ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x