Sebagai informasi, dasar aturan atau ketentuan soal kenaikan pangkat PNS ada di Peraturan Pemerintah dan keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2002.
Sementara itu, besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Begini rincian lengkapnya.
Golongan I:
Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500