Mengenal Kenaikan Pangkat dan Besaran Gaji PNS, Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu

- 25 Agustus 2021, 08:10 WIB
 Besaran gaji PNS dan kenaikan pangkat.
Besaran gaji PNS dan kenaikan pangkat. /sscasn.bkn.go.id

Sebagai informasi, dasar aturan atau ketentuan soal kenaikan pangkat PNS ada di Peraturan Pemerintah  dan keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2002.

 

Sementara itu, besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Begini rincian lengkapnya.

 

Golongan I:

 

Ia  Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah