BSU Pekerja Rp1 Juta Tahap II Cair, Belum Dapat Tahap I Cek Namamu di Sini!

- 23 Agustus 2021, 14:50 WIB
BSU Rp1 juta untuk pekerja.
BSU Rp1 juta untuk pekerja. /Maria Nofianti/Maria Nofianti/Portal Purwokerto

PORTAL SULUT – BSU pekerja Rp1 juta tahap II akan cair kembali, bagi pekerja atau karyawan yang belum menerima pada tahap I segera cek namamu di link berikut ini.

Para pekerja bisa mengecek nama masing-masing sebagai penerima BSU pekerja melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU pekerja , akan mendapatkan dana tahap II pada 2021 dengan total Rp1 juta.

 Baca Juga: INFO TERBARU! BKN Tetapkan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Baca Selengkapnya di Sini

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah sukses menyalurkan BSU pekerja tahap I kepada 947.000 karyawan, dengan target untuk 8,7 juta karyawan.

Jumlah pekerja 8,7 juta tersebut berdasarkan pada data milik BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada Kemnaker.

Dengan jumlah target penerima yang cukup besar, pemerintah menerapkan mekanisme penyaluran bantuan dalam V tahap.

 Baca Juga: Tips Ujian SKD CPNS 2021, Mohammad Ridwan: Try This

Berikut rincian jumlah karyawan penerima BSU pekerja setiap tahap:

 

- Tahap I: sudah cair ke 947 ribu karyawan

- Tahap II: rencana cair ke 1,2 juta karyawan

- Tahap III, IV, dan V : rencana cair ke 6,6 juta karyawan

 Baca Juga: Dashboard Kartu Prakerja Tertulis Sedang Diproses? Begini Cara Cek Apakah Kamu Lulus atau Tidak Gelombang 18

Pada tahap II penyaluran BSU pekerja ini, ditargetkan sebanyak 1,25 juta karyawan akan menerima sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai Senin, 16 Agustus 2021 pihak Kemnaker telah menerima data karyawan calon penerima BSU pekerja tahap II tersebut.

Saat ini, pihak Kemnaker tengah melakukan skrining siapa saja karyawan yang berhak menerima BSU pekerja.

"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman, dikutip Portalsulut.con dari Antaranews.

 Baca Juga: Kominfo Bagi-bagi Kuota Data Internet 150 GB, Benarkah? Ini Faktanya

Sesuai dengan Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak corona virus disease 2019 (covid-19) tercantum syarat penerima BSU pekerja sebagai berikut:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

 

  1. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

 

  1. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.

 

  1. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4

 

 Baca Juga: Kartu Ujian CPNS dan PPPK Sudah Bisa Dicetak, Deklarasi Sehat Sudah Muncul di SSCASN, Jika Belum Lakukan Ini

Penerima BSU Pekerja yang diutamakan:

 

  1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.

 

  1. Karyawan di sektor usaha transportasi.

 

  1. Karyawan di sektor usaha aneka industri.

 

  1. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.

 

  1. Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

 

Serta pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

 

 

Mekanisme penyaluran  BSU Pekerja:

 

  1. Data pekerja diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan

 

  1. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

 

  1. Data tersebut akan disampaikan ke Kemanaker

 

  1. Dana BSU Pekerja 2021, disalurkan langsung ke rekening Bank penerima bantuan

 

  1. Proses penyaluran oleh Bank HIMBARA yang disalurkan melalui BRI, BNI, BTN,dan Bank Mandiri.

 

Sementara bagi penerima Dana BSU Pekerja 2021, yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif.

 

Silakan cek melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id., apakah anda termasuk penerima Dana BSU Pekerja 2021

 

- Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

 

- Masuk mengunakan email dan password

 

- Akan muncul tampilan dashboard

 

- Klik kartu digital

 

- Klik gambar kartu

 

- Setelah itu akan muncul data diri dan status karyawan aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketemagakerjaan dan nomor rekening.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah