- Meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:
a. Semua bentuk buku dan catatan lainnya, Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet telepon seluler (handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun
Baca Juga: BKN Ingatkan Hal Sepele Ini Bisa Bikin Tak Lulus SKD CPNS: Harus Dibiasakan
b. Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh panitia (kertas dan pensil)
c. Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya
d. Tas/ransel atau sejenisnya pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh panitia dan menerima kartu tanda penitipan Jika sudah demikian
- Memasuki ruang uijan sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas panitia.