PENTING! Sertifikat Vaksin Tak Wajib saat Tes CPNS dan PPPK 2021, Tapi Siapkan Dokumen Berbayar Ini!

- 22 Agustus 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021. /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Informasi terbaru soal jadwal serta syarat pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021 sudah mulai ada titik terang.

Pertanyaan peserta apakah sertifikat vaksin dibutuhkan saat tes atau tidak mulai dijawab Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panselnas dalam proses seleksi ini.

Yang terbaru, peserta harus siapkan satu dokumen berbayar yakni surat hasil swab Antigen.

Baca Juga: Lokasi Ujian, Dokumen dan Pakaian Wajib saat Tes SKD CPNS Kemenkumham, Lihat di Sini!

Ya, BKN tampaknya akan memberlakukan syarat itu pada saat tes CPNS dan PPPK 2021.

BKN telah menggelar rapat koordinasi dan Kementerian Kesehatan memberikan masukkan soal peserta wajib membawa hasil swab Antigen yang masih berlaku.

Menurut Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, Kemenkes lebih menekankan supaya menghindari penyebaran Covid-19 di lokasi tes.

Baca Juga: Beredar Kabar Ujian SKD CPNS Tahun 2021 Digelar 30 Agustus, BKN Pastikan Begini

“Untuk melindungi juga petugas dan peserta lainnya. Saling melindungi. Jadi syaratnya peserta tidak harus PCR tapi swab Antigen yang masih berlaku. Tapi kalau ada hasil PCR lebih bagus lagi karena itu berlakunya lebih panjang lagi,” ungkap Suharmen kepada wartawan, Sabtu 21 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x