PORTAL SULUT - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK memang sangat diimpikan banyak orang.
Menjadi PNS memang cukup menjanjikan, selain bisa mendapatkan gaji pokok yang cukup besar, mereka juga akan mendapatkan tambahan berupa tunjangan.
Nah, Rekruten Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK tahun 2021 sudah memasuki tahap selanjutnya, menunggu jadwal tes.
Baca Juga: Gratis Kumpulan Latihan Soal Ujian SKD CPNS 2021: Materi TWK, TIU dan TKP
Untuk perekrutan CPNS dan PPPK masuk dalam tahap Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).
Namun, tahukah anda berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima jika menjadi CPNS dan PPPK?
Berikut rinciannya: