PORTAL SULUT – BSU Guru Honorer akan disalurkan kembali oleh Kemendikbud Ristek di awal September 2021.
Untuk pendaftaran BSU Guru honore, segera daftar di laman resmi Kemendikbud Ristek.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru honorer ini ditujukan ke tenaga pendidik, khusus guru honorer atau non PNS yang terdampak pandemi Covid dan berada di area PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: BSU Gaji Tahap 2 Cair, Ini Cara Cek Lewat WA
Pemerintah telah memasang target 2 juta guru honorer dan pengajar seni budaya akan mendapatkan bantuan BSU dengan anggaran sebesar Rp3,7 triliun.
Cek info.gtk.kemdikbud.go.id. untuk info terkait cara pendaftaran dan syarat yang harus disiapkan oleh guru honorer.
Syarat penerima BSU Guru honorer atau non PNS dari Kemendikbud Ristek 2021 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus PTK non-PNS