Sebagaimana juga dikatakan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono, bahwa keputusan itu diambil sebab vaksinasi hingga saat ini belum dilakukan secara merata kepada masyarakat.
"Tidak diatur peserta untuk vaksin karena vaksinasi belum merata seluruh penduduk," ujar Paryono.
Sejumlah atauran lain juga diterangkan dalam surat edaran tersebut, yakni:
- Bagi peserta yang sedang menjalani isolasi mandiri, BKN akan menjadwalkan tes ulang
- Bagi peserta yang tidak menjalani isolasi, bisa mengikuti tes sesuai jadwal yang ditentukan
- Peserta seleksi CPNS tidak perlu menyerahkan hasil swab antigen atau PCR negatif
- Peserta tetap akan mengikuti tes selagi suhu badan di bawah 38 derajat celcius.
- Peserta diimbau isolasi mandiri selama 14 hari sebelum tes
- Memakai masker tiga lapis hingga membawa alat tulis sendiri. ***