Peserta SKD CPNS 2021 Belum Diwajibkan Swab Antigen, BKN: Menunggu Jawaban Satgas Covid 19

- 22 Agustus 2021, 04:29 WIB
Seorang petugas kesehatan dengan melakukan pengambilan sampel untuk swab antigen. Pemerintah menginstruksikan seluruh dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten kota untuk meningkatkan kegiatan testing dan tracing untuk menindakalanjuti penanganan Covid-19.
Seorang petugas kesehatan dengan melakukan pengambilan sampel untuk swab antigen. Pemerintah menginstruksikan seluruh dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten kota untuk meningkatkan kegiatan testing dan tracing untuk menindakalanjuti penanganan Covid-19. /Portal Bandung Timur/HP Siswanti


PORTAL SULUT – Saat ini, para pelamar CPNS yang telah lulus seleksi administrasi, tengah dibuat bingung oleh wacana wajib Swab Antigen pada saat tes SKD.

Banyak pelamar yang mengeluh mengenai wajib swab ini, salah satunya dari komentar @ikhsan_rd_, “Nyari uang buat sesuap nasi aja susahnya harus ngutang sana sini. Ini malah pake swab antigen. Harganya pun cukup buat beli bahan pokok,” tulisnya.

Sekedar info, tarif Swab Antigen mulai dari Rp85 ribu hingga Rp125 ribu.

Baca Juga: CPNS 2021: Memalsukan Nilai IPK Beresiko Dicoret dari Status Pelamar CPNS

Melihat hal ini, pihak BKN melalui Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pun angkat bicara. Ia mengatakan bahwa ketentuan ini masih menunggu jawaban kepastian dari pihak Satgas Covid 19.

Bima juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu, BKN sudah mengirimkan surat permohonan izin dan persetujuan penyelenggaraan SKD CPNS dan Seleksi PPPK 2021.

Nah, apabila surat jawaban dari Satgas Covid-19 mengharuskan para pelamar untuk menyertakan bukti Swab Antigen, maka itu baru harus membawanya.

Jadi hingga saat ini, persyaratan yang wajib dibawa para pelamar saat SKD CPNS atau Kompetensi PPPK, hanyalah kartu peserta Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat yang telah dicetak dari rumah.

Baca Juga: Simak! Bobot Nilai Tes Kompetensi PPPK 2021 Lengkap Dengan Materi, Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan

Beberapa kebijakan mungkin juga akan mengalami perubahan, mengingat belum ada rekomendasi dari BNPB selaku Satgas Covid-19.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x