CPNS 2021: Memalsukan Nilai IPK Beresiko Dicoret dari Status Pelamar CPNS

- 22 Agustus 2021, 04:17 WIB
Bertindak Tegas, BKPSDM Nagan Raya Coret Pelamar CPNS 2021 yang Palsukan IPK
Bertindak Tegas, BKPSDM Nagan Raya Coret Pelamar CPNS 2021 yang Palsukan IPK /bkpsdm.naganrayakab.go.id


PORTAL SULUT - Seorang pelamar CPNS 2021 di instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya dengan berat hati harus menelan pil pahit.

Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia.id, BKPSDM Nagan Raya telah mencoret nama seorang pelamar CPNS yang sebelumnya dinyatakan telah lulus tes administrasi.

Dikarnakan, pelamar tersebut terbukti memalsukan nilai IPK (indek prestasi kumulatif) pada nilai ijazah.

Baca Juga: Simak! Bobot Nilai Tes Kompetensi PPPK 2021 Lengkap Dengan Materi, Jumlah Soal dan Waktu Pengerjaan

Menurut Bambang Surya Bakti selaku Kepala BPKSDM Kabupaten Nagan Raya Aceh, pelamar tersebut diketahui memalsukan nilai IPK ketika masa sanggah dibuka. Perbuatannya terbongkar ketika ada pelamar lain yang melaporkan akan hal itu.

Setelah mendapatkan laporan mengenai hal tersebut, pihak BKPSDM langsung melakukan verifikasi kepada peserta yang bersangkutan.

Tindakan yang dilakukan peserta dengan inisial NA ini, didasari oleh nilai IPKnya yang belum mencapai nilai minimal yang akan diterima. Ia mengakui bahwa telah merubah nilai IPKnya dari nilai 2,45 menjadi nilai 2,75.

Setelah mengakui perbuatannya, panitia langsung menggugurkan pelamar tersebut setelah ia meminta maaf dan menyatakan untuk mengundurkan diri dari seleksi CPNS.

Baca Juga: Latihan Soal TIU Ujian SKD CPNS 2021, Cara Cepat Menyelesaikan Numerik Deret Hitung dan Angka

Kesalahan seperti ini pasti akan terjadi, sebab pendaftaran dilakukan dari rumah sehingga para pelamar yang tidak jujur bisa memanipulasi datanya untuk proses pendaftaran online.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x