Dosen Non-ASN dan Guru Honorer Terima Lagi BSU Rp1,8 Juta, Segera Daftar di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 21 Agustus 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi pencairan BSU guru honorer Rp1,8 juta.
Ilustrasi pencairan BSU guru honorer Rp1,8 juta. /Instagram.com/@bank_indonesia.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

5. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program BSU bagi PTK non-PNS ini sudah direalisasikan sebesar 98,77 persen dengan 66,2 persen dari total penerima BSU telah melakukan pencairan atau aktivasi rekening.

“Berdasarkan data di akhir Mei 2021, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen PTK yang sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungannya,” ungkap Abdul Kahar.

Ia mengungkapkan lagi bahwa sudah banyak guru honorer dan dosen non-ASN mencairkan dananya dan sangat terbantu dengan BSU, khususnya di masa pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x