Penyebab Utama Gagal Lulus Kartu Prakerja Gelombang 18 Meski Memenuhi Syarat, Baca di Sini!

- 21 Agustus 2021, 13:02 WIB
Bingung penyebab gagal lolos Kartu Prakerja gelombang? Baca di sini penyebabnya.
Bingung penyebab gagal lolos Kartu Prakerja gelombang? Baca di sini penyebabnya. /mohamed_hassan/pixabay/

PORTAL SULUT – Pengumuman verifikasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 sudah mulai berlangsung. Namun ada banyak yang gagal lulus pada seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 ini.

Penyebab utama gagal lulus pada program Kartu Prakerja gelombang 18 bervariasi.

Penyebab utama gagal lulus bukan pada persyaratan penerima, buktinya pelamar yang memenuhi syarat penerima Kartu Prakerja gagal atau tidak lolos.

Baca Juga: Tanda-tanda Peserta Lulus Gelombang 18 Kartu Prakerja, Apa Saja? Baca di Sini!

Berdasarkan informasi yang dirangkum portalsulut.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, ada beberapa fakta penyebab utama gagal lulus Kartu Prakerja.

Sebelum kita bahas terkait fakta penyebab gagal lulus, diketahui peserta yang lulus pada program Kartu Prakerja akan memperoleh insentif sebesar Rp3,5 juta.

Dengan rincian Rp1 juta digunakan untuk insentif pelatihan secara online.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Konsekuensi Jika Berbohong Saat Mengisi Deklarasi Sehat SKD CPNS 2021

Sementara insentif sebesar Rp2,4 juta akan diterima setelah selesai mengikuti rangkaian pelatihan, dikirimkan selama empat bulan per bulan Rp600 ribu.

Serta ditambah dengan insentif pengisian survei Rp150 ribu, yang diterima selama tiga kali.

Fakta penyebab utama tidak lulus Kartu Prakerja gelombang 18.

Dalam proses evaluasi sistem melakukan pemeriksaan data dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan administrasi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tes PPPK Guru 2021 Tahap I, II dan III, Lihat Namamu di Mana

Seperi memverifikasi NIK KTP dan Kartu Keluarga.

 

- Berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil, apakah valid atau tidak.

 

- Melakukan pengecekan dengan Kementerian Sosial, guna memastikan apakan pelamar menerima bantuan sosial atau bantuan sejenisnya.

 

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guna memastikan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

 Baca Juga: Peserta Lulus Passing Grade SKD Tak Menjamin Lanjut ke SKB, Begini Penjelasannya

Nah, berdasarkan fakta diatas, hal tersebut banyak terjadi pada pendaftar Kartu Prakerja gelombang 18.

 

Bagi yang gagal lulus program Kartu Prakerja, akan ada pemberitahuan seperti ini:

 

  1. NIK kamu terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam (data pokok pendidikan).

 

  1. NIK kamu terdaftar di Kementerian KUKM (data penerima bantuan produktif usaha mikro).

 

  1. NIK kamu terdaftar di Kementerian Sosial (data penerima bantuan sosial).

 Itulah penyebab utama gagal lulus Kartu Prakerja gelombang 18.

 Baca Juga: Wajib Swab Antigen di SKD? CPNS dan PPPK 2021 Galau, BKN: Tunggu Tanggal 23 Agustus 2021

Berikut ini syarat penerimaan Prakerja :

 

  1. Warga Negara Indonesia

 

  1. Sudah berusia 18 tahun ke atas.

 

  1. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

 

  1. Sedang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di PHK, pekerja yang dirumahkan dan tidak menerima upah, dan pelaku usaha mikro kecil

 Baca Juga: Lokasi Tes PPPK Guru Telah Ditetapkan? Ini Informasinya

  1. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19

 

  1. Bukan pejabat Negara, Pimpinan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, direksi komisaris atau pengawas pada BUMN dan BUMD.

 

  1. Pekerja atau karyawan yang mebutuhkan peningkatan kompetensi kerja

 

  1. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

 Baca Juga: Ini Contoh Latihan Soal SKD CPNS Lengkap, TWK, TIU, TKP dan Kunci Jawaban

Hati-hati dengan akun palsu, pengumuman tentang program Kartu Prakerja hanya ada pada:

 

- Situs resmi www.prakerja.go.id

 

- Instagram www.instagram.com/prakerja.go.id

 

- Facebook www.facebook.com/prakerja.go.id.

Jika mendapat informasi yang mencurigakan silakan lapor melalui contact center Kartu Prakerja di telepon : 0800-150-3001 dan live chat di www.prakerja.go.id.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah