PORTAL SULUT – Pelamar CPNS 2021 harus tahu, ternyata lulus passing grade pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak menjamin lanjut ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta CPNS 2021 yang lulus passing grade SKD, harus mengikuti Permenpan RB nomor 27 tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lanjut ke tahap SKB.
Penentuan lulus passing grade SKD, pelamar harus memenuhi passing grade yang telah diatur dalam Permenpan RB nomor 1023 Tahun 2021.
Baca Juga: Lokasi Tes PPPK Guru Telah Ditetapkan? Ini Informasinya
Perlu diketahui dalam ujian SKD ada 3 jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakter Pribadi sebanyak (TKP) 45 soal.
Jumlah keseluruhan soal ada 110 dan waktu pelaksanaan ujian SKD 100 menit.
Passing grade SKD CPNS 2021, untuk TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
Melampaui passing grade SKD merupakan syarat untuk mengikuti SKB.
Akan tetapi lulus passing grade SKD tidak secara otomatis bisa mengikuti SKB.