Lulus CPNS 2021 Langsung Merasakan Pemotongan Gaji ke-13 dan THR, Begini Penjelasan Pemerintah

- 20 Agustus 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi PNS. Pelamar CPNS 2021 yang akan lulus seleksi akan langsung merasakan pemotongan gaji ke-13 dan THR, serta tidak ada kenaikan PNS.
Ilustrasi PNS. Pelamar CPNS 2021 yang akan lulus seleksi akan langsung merasakan pemotongan gaji ke-13 dan THR, serta tidak ada kenaikan PNS. /@gocpns2021/Instagram

PORTAL SULUT – Penghematan anggaran yang akan dilakukan pemerintah pada tahun 2022 mendatang, dampaknya akan dirasakan langsung pelamar CPNS 2021 yang akan lulus seleksi nanti.

Penjelasan pemerintah, salah satu langkah penghematan adalah melakukan pemotongan anggaran kementerian/lembaga (KL) termasuk alokasi untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) THR.

Konsentrasi pemerintah menangani pandemi Covid-19 pada tahun 2022 mendatang membuat anggaran K/L tidak naik.

Baca Juga: Wajib Diketahui Peserta! Ini Penentuan Lulus SKD ke SKB CPNS 2021 Beserta Jadwalnya

Langkah penghematan tersebut satu di antaranya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak akan ada kenaikan.

Selain itu, PNS pun mengalami pemotongan pada gaji ke-13 maupun THR untuk tahun 2022.

Keputusan tersebut ada dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022 yang tengah digodok pemerintah. Adapun nilai penghematan tukin ini sebesar Rp10,8 triliun.

Baca Juga: Gaji PNS Naik? Begini Rincian Lengkap Per Golongan Diterima Tiap Bulan

"Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga di Jakarta pada Selasa, 17 Agustus 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x