PORTAL SULUT – Pengumuman gaji PNS naik atau tidak menjadi momentum yang ditunggu-tunggu jelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
Kepastian gaji PNS tahun 2022 naik atau tidak, sangat tergantung pengumuman Presiden Jokowi saat pembacaan nota keuangan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2022 di DPR RI pada 16 Agustus 2021 mendatang.
Namun, sambil menunggu kepastian itu, baiknya ketahui dulu begini rincian gaji PNS saat ini lengkap per golongan yang diterima setiap bulan.
Baca Juga: Apakah 16 Agustus Ada Pengumuman Kenaikan Gaji PNS? Begini Jawaban Pemerintah
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Begini rincian lengkap:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900