PORTAL SULUT – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 masih menunggu persetujuan dari Tim Satuan Tugas Covid-19.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan mengatakan jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Satgas Covid-19.
“PPSS BKN juga tengah membuat penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut Tilok,” terangnya.
Baca Juga: Berikut Ketentuan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021, Sanksi Gugur Jika Dilanggar
Namun, peserta harus mengetahui ketentuan untuk lulus SKD ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang berhasil mencapai passing grade atau minimal nilai ambang batas, tidak serta merta lulus ke tahap selanjutnya yakni SKB.
Peserta yang berhak lanjut dari tahap SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passsing grade.
Artinya, pelamar diharuskan terlebih dahulu capai passing grade setelah itu dilakukan perangkingan tiga kali dari jumlah kebutuhan di masing-masing instansi.
Jika dalam satu formasi kebutuhannya hanya dua orang, maka yang berhak lanjut ke tahap SKB hanya enam orang.