WAJIB Diisi, Begini Penjelasan BKN Soal Kartu Deklarasi Sehat Peserta Ujian SKD CPNS

- 20 Agustus 2021, 07:44 WIB
Formulir Deklarasi Sehat.
Formulir Deklarasi Sehat. /Twitter/@BKNgoid/

PORTAL SULUT — Kartu Deklarasi Sehat menjadi salah satu syarat wajib yang diharuskan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS.

Peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS diwajibkan membawa dan menunjukkan kartu deklarasi sehat kepada panitia seleksi instansi.

Namun, sebelum dibawa dan ditunjukkan kepada Panitia, kartu deklarasi wajib diisi oleh peserta ujian SKD CPNS.

Baca Juga: Peserta SKD Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pengisian Deklarasi Sehat CPNS Tahun 2021

Peserta ujian SKD CPNS harus mengisi dengan sejujur-jujurnya kartu deklarasi sehat.

Perlu diingat, kartu deklarasi sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta ujian SKD CPNS.

Tujuan dari kartu deklarasi sehat peserta ujian SKD CPNS adalah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid 19.

Sehingga, panitia seleksi instansi dapat mengetahui kondisi terakhir peserta ujian SKD CPNS melalui kartu deklarasi sehat.

Apalagi jika pernah terkonfirmasi atau pernah menjadi kontak erat dari pasien covid-19.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah