Peserta SKD Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pengisian Deklarasi Sehat CPNS Tahun 2021

- 20 Agustus 2021, 07:20 WIB
Form Deklarasi Sehat peserta tes CPNS 2021.
Form Deklarasi Sehat peserta tes CPNS 2021. /

PORTAL SULUT - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2021, memberikan waktu paling tidak 14 hari bagi peserta ujian SKD untuk mengisi formulir deklarasi sehat.

Deklarasi sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD CPNS yang disampaikan dengan sebenarnya.

Sebelum mengikuti seleksi, peserta WAJIB mengisi Deklarasi Sehat yang terdapat dalam portal sscasn.bkn.go.id, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terkonfirmasi atau memiliki gejala Covid-19.

Baca Juga: 99 Persen Pelamar Lolos Seleksi Administrasi PPPK Guru, Ini Tahap Selanjutnya

Kewajiban mengisi formulir deklarasi sehat oleh peserta SKD ini bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"SobatBKN,Guna mencoba penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD #CASN2021, maka kepada seluruh peserta SKD diwajibkan untuk mengisi deklarasi sehat," tulis akun Instagram resmi @bknofficial.go.id

Kewajiban pelamar CPNS dalam mengisi formulir Deklarasi Sehat juga merupakan keputusan Panselnas setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Kemenkes dan BNPB).

"Deklarasi sehat WAJIB diisi dalam kurun 14 hari, sebelum mengisi ujian seleksi paling lambat pada, H-1 sebelum ujian," tulis BKN

"Ingat kejujuranmu saat mengisi akan dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD,” tulis mereka.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah