PORTAL SULUT - Pengisian form Deklarasi Sehat CPNS tahun 2021 diwajibkan bagi setiap peserta SKD.
Kewajiban mengisi formulir deklarasi sehat oleh peserta SKD ini bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"SobatBKN,Guna mencoba penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD #CASN2021, maka kepada seluruh peserta SKD diwajibkan untuk mengisi deklarasi sehat," tulis akun Instagram resmi @bknofficial.go.id.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN: Dokumen Pemutahiran Data Mandiri Bisa Diganti, Ini Daftarnya
Kewajiban pelamar CPNS dalam mengisi formulir Deklarasi Sehat juga merupakan keputusan Panselnas setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Kemenkes dan BNPB).
"Deklarasi sehat WAJIB diisi dalam kurun 14 hari, sebelum mengisi ujian seleksi paling lambat pada, H-1 sebelum ujian," tulis BKN
"Ingat kejujuranmu saat mengisi akan dapat memperlancar pelaksanaan SKD sekaligus dapat mencegah penyebaran Covid-19 di titik lokasi SKD,” tulis mereka.
Baca Juga: FATAL AKIBATNYA! Tes SKD CPNS dan PPPK 2021: Ini yang Boleh dan yang Dilarang Keras
Lantas bagaimana cara mengisi formulir deklarasi sehat? Simak disini