Peserta CPNS dan PPPK 2021 Harus Tahu, Jenis Bahan Pakaian yang Dilarang Digunakan Saat Tes

- 19 Agustus 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2021. Peserta wajib tahu bahan pakaian dilarang digunakan saat tes.
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2021. Peserta wajib tahu bahan pakaian dilarang digunakan saat tes. /Menpan.go.id./

PORTAL SULUT – Ketentuan penggunaan pakaian saat peserta CPNS dan PPPK 2021 ke lokasi tes, sudah diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sangat detail pengaturan tentang ketentuan pakaian. Tujuannya agar ada keseragaman bagi semua peserta.

Namun, peserta CPNS dan PPPK 2021 juga harus tahu bahwa meski warna dan model sudah sesuai ketentuan BKN, tetapi ada satu bahan pakaian yang dilarang digunakan saat tes.

Baca Juga: Ini Rilis Terbaru BKN tentang Jadwal dan Lokasi SKD CPNS dan PPPK 2021

Terkait dengan itu, bisa dilihat secara detail di ketentuan penggunaan pakaian di bagian bawah artikel ini.

Seperti diketahui, baik perempuan dan pria, ketentuan penggunaan pakaian termasuk aksesoris yang dilarang digunakan saat mengikuti tes, sudah diatur secara lengkap. 

Tidak ada pilihan lagi bagi peserta seleksi komptensi dasar (SKD) bagi CPNS dan seleksi kompetensi bagi PPPK 2021, harus menggunakan pakaian sesuai aturan BKN. 

Baca Juga: BKN Tetapkan Barang Wajib dan Dilarang Dibawa Saat SKD CPNS dan PPPK 2021, Baca di Sini!

Selain mewajibkan pakaian yang rapih dan sopan, BKN juga menginginkan keseragaman. Karena itu semua diatur.

Berikut ini ketentuan pakaian peserta tes CPNS dan PPPK perempuan dan pria:

 

1. Pakaian peserta CPNS dan PPPK perempuan:

 

- Kemeja putih, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang

 

- Celana Panjang atau rok Panjang warna hitam, tidak berbahan jeans

 

- Sepatu

 

- Khusus yang menggunkan jilbab, gunakan jilbab hitam

 

- Masker protokol kesehatan

 

Baca Juga: Ketentuan Pakaian Perempuan dan Pria Saat Tes CPNS dan PPPK 2021, Baca Juga Aksesoris yang Dilarang Digunakan

Pakaian peserta CPNS dan PPPK pria:

 

- Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih

 

- Celana kain warna hitam, tidak berbahan jeans

 

- Sepatu

 

- Masker protokol kesehatan

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Ditutup Hari Ini, Berikut Golongan yang Dapat Insentif Rp3,5 Juta

Selain pakaian, peserta yang menggunakan aksesoris seperti jam tangan, gelang, ikat pinggang, kalung, dan sebagianya tidak diperkenan masuk kedalam ruangan.

Bagi peserta CPNS dan PPPK 2021 yang sedang bersiap menunggu jadwal tes, sebaiknya ketentuan penggunaan pakaian dan aksesoris itu dipahami dan diingat.

Sebab panitia sudah menegaskan, tidak akan mentolerir jika aturan di atas dilanggar.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah