PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapkan barang wajib dibawa saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan BKN nomor 2 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan ujian SKD dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).
Pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK 2021, akan berlangung sebentar lagi, untuk itu penting mempersiapkan diri sejak sekarang.
Baca Juga: 61 Pelamar CPNS Kemenag Berubah Status Jadi TMS, Cek Nama yang Ikut Tes SKD
Nah, apa saja barang wajib dan tidak wajib dibawa saat ujian SKD CPNS dan PPPK 2021?
Berikut ini daftar barang yang wajib dibawah oleh peserta CPNS dan PPPK 2021:
- Masker kesehatan.
- Kartu ujian yang dicetak pada akun sscasn masing-masing peserta.