PORTAL SULUT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 golongan.
Pengendara Kendaraan Bermotor (Ranmor) diwajibkan memiliki SIM C sesuai dengan kapasitas mesin motor, dikutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id
Penggolongan SIM C dibagi menjadi 3 jenis, yang terluang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 Tahun 2021 tentang penebitan dan penandaan SIM.
Baca Juga: Mulai Agustus SIM C Jadi Tiga Golongan, Begini Biaya dan Cara Naikkan Golongan
3 jenis SIM C dan syarat pembuatanya :
1. SIM C berlaku untuk pengemudi Ranmor dengan
kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
- syarat pembuatan minimal 17 Tahun
2. SIM CI berlaku untuk pengemudi Ranmor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai 500 cc
- syarat pembuatan minimal 18 Tahun dan punya SIM
C minimal I tahun.