3 Golongan SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor Mulai Diberlakukan Agustus 2021

- 6 Agustus 2021, 04:51 WIB
Ilustrasi SIM.*
Ilustrasi SIM.* /Korlantas POlri/

PORTAL SULUT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 golongan.

Pengendara Kendaraan Bermotor (Ranmor) diwajibkan memiliki SIM C sesuai dengan kapasitas mesin motor, dikutip dari laman Instagram @indonesiabaik.id

Penggolongan SIM C dibagi menjadi 3 jenis, yang terluang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 Tahun 2021 tentang penebitan dan penandaan SIM.

Baca Juga: Mulai Agustus SIM C Jadi Tiga Golongan, Begini Biaya dan Cara Naikkan Golongan

3 jenis SIM C dan syarat pembuatanya :

1. SIM C berlaku untuk pengemudi Ranmor dengan
kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

- syarat pembuatan minimal 17 Tahun

2. SIM CI berlaku untuk pengemudi Ranmor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai 500 cc

- syarat pembuatan minimal 18 Tahun dan punya SIM
C minimal I tahun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x