Mulai Agustus SIM C Jadi Tiga Golongan, Begini Biaya dan Cara Naikkan Golongan

- 14 Juli 2021, 14:37 WIB
Syarat Pembuatan SIM C1 dan C2 Bagi Pengendara Sepeda Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021.
Syarat Pembuatan SIM C1 dan C2 Bagi Pengendara Sepeda Motor, Berlaku Mulai Agustus 2021. /ntmcpolri.info

PORTAL SULUT – Mulai Agustus 2021 mendatang kepolisian akan menerapkan tiga golongan untuk SIM C.

Soal biaya dan cara naikkan golongan, teknisnya telah diatur kepolisian. Tiga golongan SIM C yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II.

Diketahui, SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor secara umum.

Baca Juga: Terbaru! Instruksi Kapolri, Mulai Tahun Ini Bikin SIM, STNK dan BPKB Cukup Lewat Aplikasi, Begini Caranya

Dengan pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan, fungsi menjadi berbeda-beda disesuaikan dengan kapasitas silinder dari sepeda motor yang dikendarai pemegang SIM.

Aturan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman berujar jika masyarakat yang akan mengajukan kenaikan golongan SIM C harus melalui beberapa tahap terlebih dulu.

Baca Juga: CATAT! Berikut Lokasi Pelaksanaan SKD Kemenkumham

Tahapan tersebut yaitu jika masyarakat akan mengajukan kenaikan golongan ke C I, masyarakat harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah