PORTAL SULUT – Mulai Agustus 2021 mendatang kepolisian akan menerapkan tiga golongan untuk SIM C.
Soal biaya dan cara naikkan golongan, teknisnya telah diatur kepolisian. Tiga golongan SIM C yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II.
Diketahui, SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor secara umum.
Dengan pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan, fungsi menjadi berbeda-beda disesuaikan dengan kapasitas silinder dari sepeda motor yang dikendarai pemegang SIM.
Aturan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman berujar jika masyarakat yang akan mengajukan kenaikan golongan SIM C harus melalui beberapa tahap terlebih dulu.
Baca Juga: CATAT! Berikut Lokasi Pelaksanaan SKD Kemenkumham
Tahapan tersebut yaitu jika masyarakat akan mengajukan kenaikan golongan ke C I, masyarakat harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.