Hingga 11 Oktober 2021 ASN Tak Lakukan Ini, Siap-siap Ada Sanksi, Ini Dokumen yang Disiapkan

- 19 Agustus 2021, 07:40 WIB
ASN wajib lakukan Pemutahiran Data Mandiri sebelum Oktober 2021
ASN wajib lakukan Pemutahiran Data Mandiri sebelum Oktober 2021 /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT - Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN wajib dilakukan sebelum tanggal 11 Oktober 2021.

PDM ini dimaksudkan untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

PDM adalah proses pembaharuan data secara mandiri yang dilakukan oleh PNS, CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.

Baca Juga: Cek Saingan di CPNS Kejaksaan, Ini Daftar Formasi Paling Sedikit Peserta SKD

Berikut tahapan pemutakhiran data tersebut :

1. Unduh Aplikasi MySAPK di ponsel atau melalui website https://mysapk.bkn.go.id.
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Playstore

2. Login dan Aktivasi MySAPK
Lakukan login dan aktivasi akun MySAPK menggunakan email

3. Cek dan Verifikasi Data
Pastikan anda telah mengecek dan memverifikasi data riwayat Anda

4. Usul Pemutakhiran Data
Usulkan pemutakhiran data Anda jika data yang tersimpan saat ini tidak sesuai

5. Verifikasi dan Approval Data
Usul pemutakhiran data diverifikasi dan di approval oleh instansi dan BKN

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x