Jangan Gunakan Pakaian dan Aksesoris Ini Saat SKD CPNS 2021 Jika Tidak Ingin Dikeluarkan

- 19 Agustus 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi SKD CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi SKD CPNS dan PPPK 2021 /

PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negeri (BKN) telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2O2I Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

Dalam peraturan tersebut, BKN telah menyampaikan terkait pakaian, barang yang boleh dan tidak boleh dibawa saat pelaksanaan SKD.

Aturan tersebut juga memuat sanksi bagi para peserta yang melanggar aturan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Lokasi, Jadwal SKD CPNS dan PPPK 2021 Beserta Skenario Saat Pandemi

Sanksi paling ringan adalah teguran dan paling berat adalah dibatalkan sebagai peserta sehingga dianggap gugur dalam pelaksanaan SKD.

Dalam tata tertibnya, BKN meminta agar dalam pelaksanaan seleksi nanti, peserta diminta untuk berpakaian rapi, sopan dan mengunakan sepatu. Peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.

Saat berada di dalam raungan seleksi, peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya, kalkulator, gawai atau gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

Selain itu, peserta juga sangat dilarang membawa senjata api atau senjata tajam serta sejenisnya.

Peserta juga tidak diperkenankan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x