PNS Ingin Pindah Tugas di Instansi atau Daerah Lain? Wajib Penuhi 9 Persyaratan Ini!

- 18 Agustus 2021, 07:36 WIB
9 persyaratan PNS bisa pindah
9 persyaratan PNS bisa pindah /Aset PRMN/

Baca Juga: Kemenhan Wajibkan Peserta SKD CPNS Swab Antigen, Bagaimana dengan Instansi Lainnya? Ini Kata BKN

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama

9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal.
Itulah persyaratan yang dipenuhi jika ingin mengajukan mutasi.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah