Waspada! Penipuan Pesan Whatsapp yang Meminta Data Diri Penerima BSU

- 18 Agustus 2021, 05:19 WIB
Masyarakat diminta waspada jika mendapatkan pesan berantai soal permintaan data diri penerima BSU
Masyarakat diminta waspada jika mendapatkan pesan berantai soal permintaan data diri penerima BSU /


PORTAL SULUT - Sekarang masyarakat sedang ramai membicarakan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta yang akan segera dicairkan.

Bantuan ini akan disalurkan Kemnaker pada tahun 2021 ini untuk pekerja.

Tapi ada saja oknum jahil yang memanfaatkan momen ini dengan mengirimkan sebuah pesan broadcast di Whatsapp, seperti yang dikutip Portalsulut.com dari akun Instagram resmi milik @kemenkominfo.

Baca Juga: Golongan Pekerja yang Akan Dapat BSU Rp1 Juta Tahun 2021, Cek Nama Anda Dilink Ini

“Sehubungan dengan program KEMENAKER tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar menyiapkan data pendukung yang dibutuhkan sebagai berikut: NIK, NAMA LENGKAP, Tempat tgl lahir, nama ibu kandung, no TLP, email yang aktif. Data yang sudah dilengkapi akan kami kirimkan kepada pihak KEMENAKER sebagai CALON PENERIMA, keputusan penerima BSU ada di pihak KEMENAKER selaku pemilik program dan anggran BSU,” Tulis isi pesan tersebut.

Dalam postingan tersebut Kemenkominfo membantah dengan tegas bahwa pesan tersebut adalah hoax. Berikut narasi dalam postingan tersebut.

“Kalau #SobatKom dapet pesan berantai yang minta data diri (NIK, nomor telepon, tempat & tanggal lahir, dll), sekalipun klaimnya dari “pemerintah”, langsung was-was ya. Apalagi kalau penulisan huruf kapital dan tanda bacanya amburadul kaya konten yang di atas tuh!,” tulis kominfo.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan BSU Pekerja Rp1 Juta, Calon Penerima Wajib Lakukan Langkah Ini

Faktanya data para calon penerima BSU itu hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, tidak meminta data langsung kepada masyarakat seperti yang ada pada contoh di atas.

Kemenkominfo juga mengingatkan bahwa seluruh informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x