PORTAL SULUT – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mewajibkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021, membawa hasil Swab Antigen, pada saat pelaksanaan kegiatan.
Hasil Swab Antigen tersebut menjadi salah satu syarat peserta SKD CPNS sesuai dengan pengumuman nomor: PENG/ 4 /VIII/2021 tentang hasil penetapan keputusan masa sanggah seleksi administrasi CPNS Kemenhan.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada Panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar, dan jika tidak membawa hasil swab antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes.
Baca Juga: Berbeda dengan CPNS, Peluang jadi PPPK Guru Lebih Besar, Kabar Gembira untuk Guru Honorer
Jika peserta dinyatakan positif, wajib membawa surat keterangan yang menyatakan positif Covid-19.
Lalu bagaimana dengan instansi lainnya, apakah harus membawa hasil Swab Antigen?
Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan saat ini Panselnas masih berkordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19.
“PG #P3K2021 berapa? Jadwal SKD kapan? Cek lokasi tes di mana? Wajib vaksin ya? Kudu swab, nggak sih?
Sabar, semua perlu proses.