PORTAL SULUT – Usai Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan hasil seleksi administrasi, Kini pelamar CPNS 2021 ketambahan persyaratan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pasalnya pelamar CPNS 2021 harus mengisi form Deklarasi Sehat dan harus mencetak Kartu Deklarasi Sehat, seperti Kartu Ujian Peserta.
Baru-baru ini, di media sosial warganet ramai menanyakan soal Kartu Deklarasi Sehat, yang muncul sejak tanggal 16 Agustus 2021 di laman SSCASN.
Baca Juga: 27 CPNS Kementerian Kominfo Berubah Status dari MS Menjadi TMS, Cek Infonya Disini
Bahkan pada kolom Kartu Ujian Peserta diingatkan peserta wajib mengisi dan membawa bukti Deklarasi Sehat yang terdapat pada resumen SSCASN.
Salah satu warganet yang menanyakan mengenai Deklarasi Sehat di grup Facebook INFO RESMI CPNS 2021 ada beberapa akun yang menanyakan batas waktu mengisi dan mencetak Deklarasi Sehat.
“Apakah ada batas waktu untuk mengisi form deklarasi?,” tulis Detus Dule.
“Katanya kartu deklarasi sehat wajib ya dibawah pas ujian skd,” tulis akun Ira Soviana Hasibuan.
“mau tanya di akun saya kok belum ada percetakan kartu peserta sama surat sehat juga belum ada,” tulis Arumm.