BKN: 9 Persyaratan PNS Bisa Pindah Instansi, CPNS 2021 Perlu Simak

- 17 Agustus 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Media Jawa Timur PRMN/Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id


PORTAL SULUT -  Dalam pekerjaan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) , mengajukan pindah instansi diperbolehkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Banyak hal yang menjadi alasan para PNS untuk mengusulkan pindah tugas atau instansi.

Hal ini juga perlu dipahami oleh para pejuang CPNS 2021 yang sedang berjuang untuk memperoleh NIP.

Baca Juga: Terkini! Syarat Mutasi PNS dari BKN, PNS Wajib Tahu

Faktor keluarga menjadi salah satu alasan PNS untuk mengajukan pindah instansi. Ada juga beberapa alasan yang diajukan PNS terkait dengan pemindahan instansi.

BKN melalui instagram resminya @bkngoidofficial menjelaskan ada sembilan point yang harus dipenuhi PNS yang harus dipenuhi untuk mengajukan pindah instansi.

Tetapi sebelum itu, BKN menjelaskan beberapa point tentang prosedur mutasi PNS antar instansi, berikut perinciannya :

• Mutasi PNS dalam satu provinsi

• Mutasi PNS antar kabupaten/kota, antar provinsi dan provinsi

• Mutasi PNS dari Provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat, atau sebaliknya dan mutasi antar instansi pusat

Info grafis terkait prosedurnya bisa dilihat di laman web www.bkn.go.id

Kemudian, untuk persyaratan PNS pindah instansi yang dirilis BKN. Perinciannya sebagai berikut :

1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi

2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan

3. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

Baca Juga: Tata Cara Berpakaian Bagi Para Peserta CPNS saat Mengikuti Tes SKD CPNS 2021

5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

9. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat dimana PNS berasal.

Lanjutnya, pertimbangan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala kantor regional BKN paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya usul mutasi dan berkasnya dinyatakan lengkap.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah