* Tidak memenuhi syarat pendaftar:
1.Bukan WNI
2. Usia belum di atas 18 tahun
3. Masih sedang kuliah atau sekolah
* Termasuk dalam Golongan yang tidak diperbolehkan daftar Kartu Prakerja, yaitu: Pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
* NIK KTP dan KK tidak sesuai
Jika mengalami hal ini, pekerja dapat langsung menghubungi atau mendatangi Dukcapil terdekat