Ingat! Jangan Bawa Barang Ini Saat Pelaksanaan SKD CPNS, Bisa Langsung Gugur

- 16 Agustus 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi tata tertib pelaksanaan SKD
Ilustrasi tata tertib pelaksanaan SKD /

Baca Juga: Cek Sekarang! Hasil Seleksi Pasca Sanggah 22 Instansi Sudah Diumumkan, Buka Link Berikut

Peserta juga dilarang untuk bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung atau menerima dan memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

Peserta juga tidak diperkenankan keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

Selain itu, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi juga tidak diperkenankan. Termasuk merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta yang melanggar aturan-aturan diatas bisa diberikan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Baca Juga: Sanggah Administrasi CPNS Kotamobagu Diumumkan, 173 Ditolak

Peserta yang tidak membawa dokumen seperti KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.(***)

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x