CPNS 2021 Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Saat SKD? Cek Faktanya

- 16 Agustus 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi peserta CPNS 2021 sedang di vaksin Covid-19/
Ilustrasi peserta CPNS 2021 sedang di vaksin Covid-19/ /pixabay/Surprising_Shrots/

Baca Juga: Hari Ini Batas Terakhir Daftar Ulang Peserta CPNS Polri, Bagaimana Instansi Lain?

Misalnya, kebutuhan jabatan yang dibuka oleh instansi 2 formasi, maka yang berhak ikut tahap SKB adalah maksimal 6 orang dari pelamar yang memenuhi passing grade.

Jika dalam penentuan peserta SKB dari peserta SKD terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar itu berhak diikutsertakan dalam SKB, contohnya :

• Nilai total yang sama, maka nilai TKP tertinggi yang lolos

• Nilai total dan TKP sama, maka nilai TIU tertinggi lolos

•Nilai TKP, TIU, TWK sama, maka pelamar berhak diikutkan SKB.

Untuk persyaratan wajib terbaru yang dibawah ke SKD CPNS yang dilihat dari akun SSCASN peserta meliputi :

1. Kartu peserta ujian CASN

2. KTP sesuai data di akun SSCASN

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah