PORTAL SULUT - Ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS tahun 2021 segera dilaksanakan. Pada pelaksanaan nanti, ada ketambahan 1 dokumen yang wajib dibawah peserta pada ujian SKD nanti, yakni kartu deklarasi sehat.
Direncanakan pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2021 akan berlangsung 25 Agustus hingga 4 Oktober.
Sebelumnya, BKN telah merilis hasil masa sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPN, pada 15 Agustus 2021 kemarin.
Baca Juga: Hasil Sanggah Administrasi CPNS 2021 Diumumkan, Ini Link Pengumuman Instansi
Pengumuman hasil sanggahan itu, disusul dengan satu dokumen tambahan yang wajib dicetak dan dibawah peserta pada pelaksanaan ujian SKD nanti. Yakni, kartu deklarasi sehat.
Selain itu, lantas apa-apa saja yang wajib dibawah peserta pada ujian SKD CPNS nanti? Dikutip Portal Sulut dari akun Instagram @cpnsindonesi, sebagai berikut:
1. KTP Asli
2. Kartu ujian (sudah diprint)
3. Masker (Prokes)