Syarat dan Cara Pengajuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 15 Agustus 2021, 15:38 WIB
info pencairan dana BSU Agustus 2021 guru honorer dan dosen non PNS cek status penerima di bsudikti.kemendikbud.go.id
info pencairan dana BSU Agustus 2021 guru honorer dan dosen non PNS cek status penerima di bsudikti.kemendikbud.go.id /foto bsudikti.kemendikbud.go.id/

PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi para guru honorer dan tenaga pendidik non PNS. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta segera dicairkan.

BSU ini bagi Guru honorer dan tenaga pendidik non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

 Baca Juga: Pernah Terima Dua Bantuan Ini, Guru Honorer Jangan Harap Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

Nadiem mengatakan, jadwal dan syarat penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta ini sudah ditentukan Kemendibud.

Menurut Nadiem, Pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Meski belum ada kepastian kapan waktu dana akan cair, Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran  BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah di sediakan pemerintah.

 Baca Juga: Live Streaming MotoGP, Minggu 15 Agustus 2021, Berikut Klasemen Sementara

Sementara itu, untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

 

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

 

  1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

 

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

 

  1. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

  1. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

  1. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 

Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap Tahapan CPNS BKN 2021 Setelah Pengumuman Hasil Sanggah Ditunda

 

Sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

Baca Juga: Apakah Honorer Pernah Terima BLT Ketenagakerjaan Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta? Ini Penjelasan Lengkap Kemendikbud

 

  1. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

  1. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x