Nah, tahun 2021 ini, jika melihat syarat untuk bisa menerima BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud, guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS, salah satunya belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini syarat lengkap bisa menerima BSU guru honorer dan tenaga kependikan tahun 2021 sebesar Rp1,8 juta:
Baca Juga: BKN Resmi Tunda Hasil Sanggah CPNS 2021, Cek Jadwal terbarunya
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.