PORTAL SULUT – Untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), peserta harus terlebih dahulu lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Untuk memastikan lolos ke tahap SKB, peserta harus mengetahui cara menghitung skor SKD CPNS.
Penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Artinya, jika dalam satu formasi kebutuhannya hanya dua orang, maka yang berhak lanjut ke tahap SKB hanya enam orang.
Enam orang tersebut diambil dari pelamar dengan nilai tertinggi dan mencapai passing grade.
Sementara, jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan dilihat mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar bisa mengikuti SKB.