PORTAL SULUT – Panitia seleksi CPNS dan PPPK akhirnya mengumumkan hasil sanggahan CPNS dan PPPK 2021.
Sesuai jadwal, pengumuman hasil administrasi hasil sanggahan CPNS dan PPPK, digelar pada Minggu, 15 Agustus 2021.
Diketahui, pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Baca Juga: Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2021, Cek Nama di Link Ini dan Langkah Yang Harus Dilakukan
Alasan sanggah yang diajukan harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.
Sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.
Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
Baca Juga: Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2021 Dilakukan Hari Ini, Begini Cara Cek Hasilnya