PORTAL SULUT - Sebanyak 947.499 pekerja mulai menikmati Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
Pencairan ini masuk tahap pertama.
Para pekerja akan menerima BSU Rp1 juta.
Baca Juga: Rp3,7 Triliun Anggaran BSU Guru Honorer, Begini Cara Ajukan Nama Penerima Bantuan Rp1,8 Juta
Sementara sisanya sekitar 7,3 juta akan dilakukan pada tahap 2.
"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar. Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara, kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Jumat 13 Agustus 2021 seperti dikutip dari Antara.
"Proses penyaluran kepada 947.499 penerima tersebut masih berlangsung. Sedangkan untuk persentase keberhasilan penyalurannya kami masih menunggu feedback data dari Bank Himbara selaku bank penyalur," tambahnya.
Untuk pastikan nama Anda masuk sebagai penerima atau tidak, segera cek di link resmi yang diberikan Kemenaker yaitu sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sedangkan syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta yaitu: