CPNS Simak, Ini yang Berhak Lanjut Tahap SKB, Pastikan Hal Berikut Terpenuhi

- 14 Agustus 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi tes CPNS, Perhatikan siapa-siapa yang berhak lanjut ke SKB
Ilustrasi tes CPNS, Perhatikan siapa-siapa yang berhak lanjut ke SKB /ANTARA/Prasetia Fauzani

Jika dalam penentuan peserta SKB dari peserta SKD terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ketiga nilai sama, maka semua pelamar itu berhak diikutsertakan dalam SKB.

Baca Juga: Ini Sanksi Jika CPNS dan PPPK 2021 Melanggar Tata Tertib SKD.

Adapun contohnya:

1. TKP, TIU, dan TKW
Nilai total dan TKP sama, maka nilai TIU tertinggi yang lolos

2. TKP, TIU, dan TKW
Nilai total sama, maka nilai TKP tertinggi lolos

3. TKP, TIU, dan TWK
Nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar diikutkan SKB.

“Hai SobatBKN, persiapan apa saja yang sudah kalian lakukan untuk bisa mencapai nilai ambang batas/passing grade (PG) SKD seleksiASN2021? Share disini yuk. Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB,” tulis akun instagram @bkngoidoffical, 5 Agustus 2021 lalu.

Kesimpulannya, pelamar harus mampu mendapat atau melebihi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Pelamar harus mampu menjawab dengan benar semua pertanyaan TWK, TIU, dan TKP.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah