CPNS Simak, Ini yang Berhak Lanjut Tahap SKB, Pastikan Hal Berikut Terpenuhi

- 14 Agustus 2021, 18:07 WIB
Ilustrasi tes CPNS, Perhatikan siapa-siapa yang berhak lanjut ke SKB
Ilustrasi tes CPNS, Perhatikan siapa-siapa yang berhak lanjut ke SKB /ANTARA/Prasetia Fauzani

PORTAL SULUT — Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 tidak lama lagi akan digelar.

Sesuai jadwal yang telah diiumumkan sebelumnya, pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 akan digelar tanggal 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021.

Sebelum lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), pelamar CPNS wajib mengikuti ujian SKD.

Baca Juga: Kisah Pejuang CPNS, Setelah 14 Tahun Mencoba Akhirnya Lulus PNS, 'Jangan Menyerah'

Karena penentuan yang berhak untuk mengikuti SKB ada di tahap SKD.

Sehingga, pelamar CPNS yang tidak mengikuti ujian SKD, bisa dipastikan gugur.

Dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com dari akun instagram @bkngoidofficial, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS untuk dapat ikut SKB selain passing grade.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Misalnya, kebutuhan jabatan yang dibuka oleh instansi 2 formasi, maka yang berhak ikut tahap SKB adalah maksimal 6 orang dari pelamar yang memenuhi passing grade.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x