4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam poin 1 sampai dengan huruf 4 secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.
Baca Juga: Sudah Terima Notifikasi Penerima BSU Rp1 Juta? Jika Belum, Segera Lakukan Ini
Empat kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang disebutkan itu dapat perhatian khusus, apakah Anda termasuk?.***