Kriteria Pelamar PPPK Guru 2021 Dapat Tambahan Nilai Tes, Baca Lengkap di Sini!

- 14 Agustus 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2021. Kriteria pelamar dapat tambahan nilai tes seleksi kompetensi.
Ilustrasi PPPK Guru 2021. Kriteria pelamar dapat tambahan nilai tes seleksi kompetensi. //sscasn bkn//

PORTAL SULUT – Pada saat tes seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 nanti, ada kriteria pelamar yang akan dapat tambahan nilai.

Baca secara lengkap kriteria pelamar PPPK Guru 2021 tersebut di sini, di bagian bawah artikel ini.

Sangat penting bagi pelamar PPPK Guru 2021 mengetahui siapa saja pelamar yang mendapat keistimewaan itu.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021? Berikut Jadwal Terbaru

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 diatur dengan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Pelaksana atau penyelenggara CAT adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dalam hal ini Kemendikbud.

Seleksi kompetensi guru terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.

Baca Juga: Cara Mudah Cetak Kartu Ujian CPNS, Bisa Lewat Smartphone, Berikut Hal Wajib Dibawa saat SKD

Pelamar PPPK Guru 2021 wajib tahu bahwa saat seleksi kompetensi nanti, ada kriteria guru yang akan mendapat tambahan nilai.

Dijelaskan bahwa pada seleksi kompetensi PPPK Guru 2021, bagi honorer kategori dua (K2) dan pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik) serta pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

 

Baca Juga: CPNS Tahun 2021, Simak Kisi-kisi Soal SKD, Potensi Lulus Besar

 

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

 

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

Baca Juga: Sudah Cair! Pastikan Anda Sudah Dapat BSU Rp1 Juta, Cek Disini Caranya

 

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam poin 1 sampai dengan huruf 4 secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.

Baca Juga: Sudah Terima Notifikasi Penerima BSU Rp1 Juta? Jika Belum, Segera Lakukan Ini

Empat kriteria pelamar PPPK Guru 2021 yang disebutkan itu dapat perhatian khusus, apakah Anda termasuk?.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah