CPNS WAJIB TAHU! Ini Syarat Bisa Ikuti SKB, Capai Passing Grade SKD Tak Jamin

- 14 Agustus 2021, 10:21 WIB
BKN mengeluarkan aturan terbaru soal tes CPNS, SKD dan SKB
BKN mengeluarkan aturan terbaru soal tes CPNS, SKD dan SKB /cat.bkn.go.id/


PORTAL SULUT — 10 hari lagi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 akan digelar.

Pelamar CPNS harus mulai mempersiapkan semua secara matang untuk menghadapi SKD.

SKD adalah salah satu tahap dalam seleksi penerimaan CPNS 2021 yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah baik pusat atau daerah.

Baca Juga: Wajib Tahu ! Ini Prosedur BKN Dalam SKD CPNS 2021

Wajib diketahui oleh pelamar CPNS, setelah SKD berakhir, seleksi tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tentu untuk dapat mengikuti SKB, ada syarat yang harus dilalui oleh pelamar CPNS.

Syarat tersebut adalah bisa memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Pada SKD, pelamar akan menghadapi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soal yang akan dihadapi sebanyak 110 soal dengan durasi waktu hanya 100 menit.

Adapun rincian jumlah butir masing-masing tes adalah TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal, dan TKP 45 butir soal.

Artinya, setiap pelamar harus mampu menjawab dengan benar 1 pertanyaan dalam durasi waktu 54 detik.

Adapun rincian passing grade adalah:

Formasi Umum
TWK: 65, TIU: 80, TKP: 166

Khusus Cumlaude
TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Disabilitas
TIU: 60, Total SKD: 286

Khusus Diaspora
TIU: 85, Total SKD: 311

Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60, Total SKD: 286

Baca Juga: SKD CPNS 2021: Contoh Soal Tes Intelegensia Umum (TIU) yang Sering Muncul, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Khusus Umum: Dokter
TIU: 80, Total SKD: 311

Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70, Total SKD: 286

Pelamar harus mampu mencapai nilai ambang batas atau passing grade tersebut diatas agar memenuhi 1 syarat ikut SKB.

Selain itu, syarat untuk dapat mengikuti SKB adalah dengan masuk pada kelipatan 3 dari jumlah kebutuhan jabatan.

Artinya, jika kebutuhan jabatan 2 formasi, pelamar CPNS yang akan berhak ikuti SKB adalah 3 kali jumlah formasi tersebut yakni 6 orang.

6 orang pelamar tersebut diambil dari jumlah pelamar yang mendapat nilai passing grade tertinggi dari pelamar lainnya.

Pelamar jika lulus passing grade namun tidak termasuk dalam kelipatan 3 jumlah kebutuhan jabatan yang dibuka, bisa dipastikan pelamar tersebut tidak akan dapat mengikuti SKB.

Adapun contoh ketentuan penilaian SKD:
1. TKP, TIU, dan TWK
Nilai total dan TKP sama, maka nilai TIU yang tertinggi yang lulus

2. TKP, TIU, dan TWK
Nilai total sama, maka nilai TKP tertinggi yang lulus

3. TKP, TIU, dan TWK
Nilai TKP, TIU dan TWK sama, maka pelamar diikutsertakan dalam SKB.

Itulah syarat dan ketentuan penilaian peserta lulus SKD yang akan mengikuti SKB.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah