Kriteria Pelamar PPPK Guru 2021 yang Dapat Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk?

- 13 Agustus 2021, 08:46 WIB
Simulasi seleksi kompetensi PPPK Guru 2021. Lihat kriteria pelamar dapat tambahan nilai seleksi kompetensi.
Simulasi seleksi kompetensi PPPK Guru 2021. Lihat kriteria pelamar dapat tambahan nilai seleksi kompetensi. /Foto: Diskominfo Kota Tangerang/

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

 

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Baca Juga: Cerita Unik Lomba Makan Kerupuk, Sering Dijadikan Lomba 17 Agustus

 

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

 

4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

 

5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100%.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah