PORTAL SULUT - Masa sanggah PPPK Guru akan berlangsung 13 sampai 15 Agustus 2021.
Kemendikbudristek menuliskan sesuai jadwal umum dalam surat edaran, mulai hari ini massa sanggah dilaksanakan.
Peserta PPPK guru yang TMS untuk melaksanakan apa yang menjadi permasalahan agar lolos dalam tahap selanjutnya.
Baca Juga: Pelamar PPPK 2021 Bingung Tahapan SKD, Ini Kata Muhammad Ridwan
Kemudian untuk diketahui, proses masa sangah untuk PPPK dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dalam sanggahan hanya menyanggah hasil administrasi bukan untuk melakukan perbaikan data bahkan merubahnya.
Pelamar PPPK yang TMS mendapatkan satu kali kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Keterangan alasan tidak lolos hasil seleksi administrasi tertulis dalam akun SSCASN masing-masing peserta.
Jangan lakukan kecurangan seperti memakai materai palsu atau telah dipakai dokumen lain.
Jika ditemukan pada tahapan apapun, Peserta akan langsung dinyatakan tidak lolos atau TMS.