- Golongan XV = Rp. 3.803.500 – Rp. 6.246.900
- Golongan XVI = Rp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100
- Golongan XVII = Rp. 4.132.200 – Rp. 6.786.500
Baca Juga: Masa Sanggah Mulai Hari Ini 12 Agustus 2021, Hindari Kesalahan Ini Agar Lulus PPPK
Tunjangan PPPK dapat dilihat pada undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 22, yaitu PPPK berhak mendapatkan:
1. Gaji dan Tunjangan
2. Cuti
3. Perlindungan
4. Pengembangan Kompetensi
Itulah tadi rincian besaran gaji dan tunjangan PPPK, semoga bermanfaat.***