WOW! Gaji dan Tunjangan PPPK Lebih Tinggi dari PNS, Ini Rinciannya

- 12 Agustus 2021, 18:02 WIB
Informasi gaji dan tunjangan PPPK.
Informasi gaji dan tunjangan PPPK. /Pixabay/muhamed_hassan/

- Golongan XV = Rp. 3.803.500 – Rp. 6.246.900

- Golongan XVI = Rp. 3.964.500 – Rp. 6.511.100

- Golongan XVII = Rp. 4.132.200 – Rp. 6.786.500

Baca Juga: Masa Sanggah Mulai Hari Ini 12 Agustus 2021, Hindari Kesalahan Ini Agar Lulus PPPK

Tunjangan PPPK dapat dilihat pada undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 22, yaitu PPPK berhak mendapatkan:

1. Gaji dan Tunjangan

2. Cuti

3. Perlindungan

4. Pengembangan Kompetensi

Itulah tadi rincian besaran gaji dan tunjangan PPPK, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah